Selasa, 13 April 2010

Tantangan Posmodern


Posmodern menolak pandangan estetika modernis itu. Posmo membongkar pagar pemisah seni tinggi dan seni pop, dan menganggap seni tidak bisa dipisahkan dari bidang-bidang kehidupan lain, ekonomi, politik, dan sosial. Apakah seni tinggi atau seni rendah, sama-sama merupakan bagian dari kecenderungan yang mendominasi kehidupan sosial.

Bagi posmodern tak masuk akal membedakan dua perempuan sama-sama terbuka auratnya, yang satu disebut perempuan dalam keadaan alamiah yang lainnya disebut wanita bugil, keduanya adalah perempuan telanjang sebagai obyek. Masalahnya bukan bahwa yang satu karya seniman yang lain bukan, melainkan bahwa perempuan-perempuan telanjang itu, sejak zaman klasik sampai ke mutakhir, ditampilkan sebagaimana para lelaki ingin melihatnya. Gambar-gambar perempuan telanjang, apakah lukisan, patung, foto-foto, bagi posmo hanya sebagai menegas kan struktur masyarakat yang patriarkis. Taruhlah perempuan telanjang lukisan pelukis terkenal itu hendak menampilkan perempuan sebagai simbol kesuburan, tetapi siapa yang menentukan makna itu?

Karena itu bagi posmo, tak ada gunanya definisi seni, karena masalahnya bukan mendefinisikan apa itu seni, apa itu indah, melainkan siapa yang mengendalikan dan mendominasi kehidupan sosial kita. Yang terjadi selama ini adalah ideologisasi seni, dan dalam soal kontroversi pornografi masalahnya adalah eksploitasi dan marginalisasi perempuan. Ironisnya, para perempuan model itu ikut ambil bagian dalam proses penistaan martabatnya sendiri.

Seni atau bukan, bermutu atau tidaknya suatu karya, bagi posmo tidak ditentukan oleh suatu kriteria obyektif, melainkan oleh ideologi politik yang dominan. Kaum Marxis atau komunis akan membuat kriteria yang disebutnya realisme sosialis dengan semboyan seni untuk rakyat, yang lain barangkali memperjuangkan yang disebutnya humanisme universal dengan semboyan seni untuk seni. Semua aliran itu mengklaim kriterianya obyektif, tetapi sebenarnya tujuannya menyeragamkan ukuran saja.

Posmodern menolak penyeragaman. Bagi modernis krite ria estetik lebih diletakkan pada seniman, pada posmo dern kriteria ada pada siapa saja. Memang kritik utama ter hadap posmodern adalah relativismenya yang bahkan menjurus ke anarkisme.

Namun jelas sudah, baik estetika modernis maupun pos modern, sama-sama menolak pornografi, meski dengan alasan berbeda Estetika modernis tegas menganggap pornografi bukan seni dan merekomendasikan agar pornografi ditiadakan atau dikontrol ketat karena secara sosial berbahaya. Estetika posmodern juga merekomendasikan pornografi dienyahkan, bukan karena pertimbangan seni atau bukan seni, melainkan karena mengeksploitasi keperempuanan sebagai komoditas, dan merendahkan martabat perempuan. Jadi pornografi tidak dapat dibela dari dalam teori estetika, lama maupun baru. Pornografi memang bukan masalah estetika, melainkan masalah etika.

Setiap masyarakat memiliki standar moralitas yang tanpa itu eksistensi masyarakat itu sendiri goyah atau bahkan berakhir. Moralitas pada dasarnya berfungsi melindungi baik dunia sosial bersama maupun dunia subyektif masing-masing individu. Tentu standar moralitas itu juga berkembang bersama perkembangan masyarakat pendukungnya. Potensi-potensi kreatif dalam masyarakat sewaktu-waktu akan tampil menawarkan alternatif, juga unsur-unsur luar akan ikut bertarung mendapatkan tempat berpijak dalam masyarakat.

Akan tetapi di pihak lain, masyarakat dan setiap anggotanya, berhak melindungi diri dan eksistensinya dari apa-apa yang dianggap immoral, baik yang sifatnya sekadar bertentangan dengan standar moralitas yang ada (seperti mempublikasikan gambar-gambar erotik dan pornografi), maupun yang dikhawatirkan dapat membawa konsekuensi fundamental terhadap tata nilai dan tata hubungan sosial yang masih diakui (misalnya tuntutan melegalkan homoseksual, perkawinan sesama jenis). Realisasi hak itu adalah penggunaan institusi perangkat hukum yang ada oleh masyarakat. Inilah landasan moral pelarangan porno grafi berikut ancaman sanksi hukumnya.

Dan justru karena merupakan masalah etika, pornografi tidak dapat berlindung di belakang kebebasan pers. Apa yang disebut kebebasan pers bukan kebebasan subyektif yang berkaitan dengan etika privat, melainkan kebebasan yang sifatnya politik berkaitan dengan etika sosial. Artinya, kebebasan pers tidak dapat dilepaskan dari keterikatan nya pada ruang sosial bersama.

Kebebasan pers merupakan hak yang sifatnya korelatif, hak untuk terealisasinya hak lain, yaitu hak warga untuk mendapat informasi serta hak menyatakan pendapat dan mengontrol kekuasaan, kekuasaan negara atau pemerintah, tetapi juga kekuasaan masyarakat, termasuk kekuasaan pers sendiri. Jadi dasar legitimasi kebebasan pers kon struktif, tidak bisa destruktif. Adalah konstruktif, dan karenanya absah, apabila kebebasan pers digunakan membongkar kasus perkosaan, tetapi adalah destruktif apabila kebebasan pers itu digunakan menggambarkan secara sensa sional bagaimana perkosaan itu berlangsung.

Kata seorang pemikir, dalam diri setiap kita bertemu konflik kehendak dan hierarki kehendak, dan moralitas dapat memberi petunjuk menentukan prioritas kehendak yang tidak konflik dengan tata nilai yang masih diakui absah dalam dunia sosial bersama. Tetapi ditangan yang tak kompeten, kebebasan pers memang rawan penyalahgunaan. Karena itu, di samping rambu etik, yang prinsip positifnya sudah dirumuskan sendiri dalam yang disebut kode etik pers, kebebasan pers memerlukan juga kawalan rambu-rambu yustisia.


Pornografi : Soal Etika, Bukan Estetika


Benarkah penerbitan foto-foto pamer aurat sejumlah artis model yang dikritik dan diprotes masyarakat itu pornografi? Tidak benar, bantah yang diprotes dan para pendukungnya. Para artis model yang menyediakan tubuhnya dipotret, juru fotonya, yang menerbitkan foto-foto itu, yang mendukung penerbitannya, semua mengklaim, gambar-gambar itu karya seni. Apa Anda tidak menangkap keindahan pada tubuh terbuka dengan pose manasuka itu berkat kreativitas pencahayaan dan pencetakan yang canggih?

Para pornokrat itu juga membela dari sudut kebebasan pers. Perintah instansi kepolisian menarik peredaran majalah yang memuat foto-foto yang dipersoalkan masyarakat dianggap sebagai pelanggaran langsung atas prinsip kebebasan pers. Sejumlah orang pers sendiri mendukung anggapan terakhir ini. Argumen-argumen membela penerbitan pornografi itu umumnya lemah, namun prinsip ialah karena menggunakan alasan estetika dan kebebasan pers.
Sebenarnya tak ada yang baru dalam kontroversi sekitar pornografi dari kata Yunani porne artinya 'wanita jalang' dan graphos artinya gambar atau tulisan. Sudah dapat diduga bahwa masyarakat dari berbagai kalangan akan bereaksi terhadap penerbitan gambar-gambar yang dianggap melampaui ambang rasa kesenonohan mereka. Seperti biasanya pula, menghadapi reaksi masyarakat itu, para pornokrat membela dengan menuntut definisi, apa yang seni dan apa yang pornografi? Akan tetapi apa yang membedakan foto-foto buka aurat para artis model itu dengan lukisan perempuan telanjang dianggap karya seni, sedang foto-foto pose panas cewek-cewek artis dan kawan-kawan dianggap pornografi? Padahal dibandingkan lukisan perempuan telanjang yang dibuat salah satu pelukis terkenal yang tubuhnya tampak depan tanpa terlindung sehelai benang pun, foto-foto menantang para artis itu tidak secara langsung memperlihatkan lokasi-lokasi vital strategisnya!

Dari dalam teori estetika, teori tradisional "standar" akan menjawab, perbedaannya terletak dalam cara bagaimana sosok perempuan dengan ketelanjangannya itu diperlakukan atau ditangkap. Kata kuncinya di sini adalah apa yang disebut "pengalaman estetik" yang dirumuskan dalam 3-D : disinterestedness (tak berpamrih), detachment (tak terserap), distance (berjarak-secara emosional).

Dalam bahasa teori, lukisan perempuan telanjangi menampilkan nilai intrinsik, dan merupakan tujuan pada dirinya sendiri, lukisan telanjang itu membangun situasi kontemplatif pada peminatnya. Sebaliknya foto-foto panas pada artis model itu menampilkan nilai ekstrinsik, bertujuan lain di luar dirinya (promosi, meningkatkan penjualan, membangkitkan syahwat, kekerasan seksual); foto-foto panas para artis model itu membangun situasi pragmatik untuk bertindak "strategis" (menguasai, merayu, memaksa, dan seterusnya). Pernyataan pengasuh salah satu penerbitan itu menyatakan "Kami punya segmen pasar sendiri", sudah menjelaskan ini.

Apakah lukisan perempuan telanjang itu tidak mungkin membangkitkan birahi yang melihatnya? Tentu saja mungkin dan bisa. Apabila itu terjadi, atau lukisan telanjang itu gagal sebagai karya seni, atau penonton itu sendiri belum cukup memiliki kesiapan, pengalaman, apresiasi, dan seterusnya untuk memperoleh pengalaman estetik dari melihat lukisan tersebut.

Disamping itu, sebagai karya representasional, seni lukis itu unik, sedang foto-foto perempuan model itu tidak unik. Orang dapat mencetak foto-foto para model itu seberapa pun banyaknya dengan mutu persis sama, tetapi mustahil menduplikasi lukisan telanjang itu tanpa kehilangan segala kualitas yang ada pada lukisan aslinya. Pada yang kedua perbanyakan bisa tetap dengan produksi, tetapi pada yang pertama perbanyakan hanya pada tingkat reproduksi. Namun seperti sudah disebutkan, itu adalah faham teori estetika standar dominan, yang kini disebut juga teori modernis. Sejak awal 1970-an faham estetika modernis itu sudah mendapat tantangan kuat dari aliran yang disebut post-modern (posmo) yang menolak pandangan estetika modernis itu.

Teori modernis, sebagai bagian dari pandangan filsafat kemajuan (progress) abad 19 yang menganggap sejarah sebagai proses kemajuan yang berlangsung linier, percaya pada peran besar seni dan seniman dalam yang disebutnya kemajuan sosial. Teori modernis dapat dianggap mencakup seni borjuis dan estetisme, dua tipologi terakhir dari empat tipologi Peter Burger yang dimulai dari Seni Sakral dan Seni Istana. Seni modern telah melepaskan diri dari institusi (gereja maupun istana), membangun wilayahnya sendiri dengan kedudukan seniman yang dianggap otonom.

Bagi estetika modernis perempuan tanpa baju (nude fe male) tidaklah sama dengan wanita bugil (naked woman). Lukisan telanjang itu adalah lukisan perempuan tanpa baju, perempuan dalam keadaan alamiah; tetapi pornografi adalah foto-foto wanita bugil atau setengah bugil, wanita yang mempertontonkan auratnya. Ketelanjangan yang di ekspresikan lukisan pelukis terkenal itu bukan aspek seksual perempuan itu melainkan apa yang disimbolkannya (kesuburan, kelembutan, dan sebagainya); ketelanjangan yang diekspresikan pornografi adalah keperempuanan yang telah mendapat makna sosial sehari-hari (pembang kit gairah seks, komoditas yang bisa dijual, dan seterusnya). Estetika modernis membuat pagar pemisah antara yang disebut seni murni (high art) dari yang biasa-biasa atau sekadar seni pop.



KEBEBASAN BEREKSPRESI, TOPENG EKSPLOITASI KAUM PEREMPUAN


Paradigma berpikir masyarakat saat ini memang sangat terpengaruh oleh Ideologi Kapitalisme, dengan aqidahnya sekulerisme, sebuah paham yang menganggap bahwa kehidupan tidak perlu diatur oleh agama atau Sang Pencipta akan tetapi cukup diserahkan kepada manusia dengan asas manfaatnya. Agama sekaligus Sang Pencipta, cukup berperan di wilayah privat individu saja mengatur spiritual di sudut-sudut tempat peribadahan.

Asas manfaat menjadi tolok ukur nilai seluruh aktivitas kehidupannya. Apa saja yang dianggap bisa mendatangkan ‘kemanfaatan’ dianggap sebagai komoditas atau barang dagangan yang bisa ‘dibisniskan’. Termasuk perempuan diakui atau tidak oleh para pengemban Kapitalisme, sudah lama dianggap sebagai komoditas yang bisa ‘dieksploitasi’ dalam berbagai bentuk, mulai dari pamer aurat hingga pelacuran, bahkan sering disebut-sebut sebagai bisnis ‘tertua’ di dunia. Meskipun pada faktanya, posisi perempuan sebagai komoditas ini ‘terkamuflase’ oleh sesuatu yang bernama Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkesan luhur dan agung, wujud penghargaan tertinggi atas hak kebebasan dasar manusia, baik dalam menentukan agama, berpendapat, memiliki ataupun mengekspresikan dirinya.


Namun, serapi dan seindah apapun kulit pembungkusnya, ‘sang penyamar’ tidak akan selamanya mampu bertahan dengan samarannya karena tidak sesuai dengan ‘jati diri’ yang sebenarnya. Perlahan namun pasti, akan terkuak identitas hakiki dibalik kamuflasenya. Perempuan sebagai sebuah komoditas, walaupun terbungkus ide kebebasan berekspresi, tetaplah objek yang ‘dibisniskan’, yang merupakan bentuk ‘pelecehan’ yang sangat tidak manusiawi meski tersembunyi sekalipun. Walau seribu aturan dilegal kan untuk ‘mencegah’ tindak pengobjekkan: terhadap perempuan, upaya tersebut tidak akan mengubah kedu dukan perempuan dalam pandangan kapitalisme, dari posisi ‘objek’ menjadi ‘subjek’, karena asas pandangannya masih tetap sama yakni sekulerisme dan kemanfaatan.

Melihat metode berpikir yang digunakan JPPP, kita menemukan ada dua standar pemikiran (standar ganda) yang bertentangan dalam masalah ini. Satu sisi, pelarangan pornografi dan pornoaksi dianggap tindakan ‘pemasungan’ terhadap kebebasan berekspresi dan nyata-nyata melanggar HAM. Adanya RUU APP menunjukkan negara telah melanggar wilayah privat individu. Namun, pada sisi lain, mereka keberatan dengan konsekuensi yang berupa “akibat atau dampak”, yakni pelecehan perempuan dan tindak kekerasan lain yang disebabkan pornografi-kebebasan berekspresi, sehingga mereka menuntut negara-lah yang harus bertanggung jawab untuk memberikan payung hukum dan menindak pelakunya dengan catatan tidak boleh mengotak atik “hak kebebasan berekspresi” yang merupakan sebab utama timbulnya dampak-akibat tersebut. Sepintas terlihat adanya egoisme individualis mendominasi pendapat mereka.

Selain itu, Undang-undang (UU) dalam demokrasi yang mereka agung-agungkan (dan juga dijajakan sebagai “kebenaran universal” ke negeri-negeri muslim), lahir sebagai sebuah kesepakatan rakyat yang direpresentasikan dalam lembaga legislatif yakni DPR/MPR. Draft RUU APP ini juga adalah sebuah kesepakatan rakyat, yang proses pengambilan keputusannya berdasarkan suara mayoritas sebagai kelaziman pengambilan hukum dalam sebuah negara demokratis. Jadi, ketika RUU APP itu disusun oleh DPR/ MPR, harus dipahami sebagai sebuah proses demokratis yang merupakan realita kesepakatan rakyat, namun yang terjadi JPPP malah melakukan pengingkaran terhadap realita dengan dalih draft RUU APP tersebut merupakan sebuah produk dari ‘sekelompok kecil’ golongan umat. Dalam hal ini, JPPP terlihat tidak konsisten terhadap ide mereka sendiri mengenai kesepakatan rakyat, justru pendapat mereka cenderung egois ketimbang demokratis, bahkan terbilang konservatif ketimbang liberalis. Padahal mereka dikenal sebagai pengusung demokrasi dan liberalisme.

Standar Ganda dalam berpendapat ini terjadi tidak terlepas dari kekeliruan mereka dalam memahami konsep “masyarakat” yang dianggap sebagai “kumpulan individu” semata. Sehingga, persepsi terhadap masyarakat ‘tidak le bih penting’ perhatiannya dari individu, karena masyarakat dianggap ‘tidak ada bedanya’ dengan individu. Padahal secara realita masyarakat bukanlah kumpulan individu semata, namun masyarakat adalah individu-individu sebagai manusia yang saling berinteraksi berdasarkan aturan tertentu, yang aturan tersebut terbentuk atas kesamaan pemikiran dan perasaan yang dimiliki manusia tersebut. Berdasar realita masyarakat, maka menjadi sebuah kewajaran bahwa interaksi individu akan saling mempengaruhi individu lainnya (termasuk masyarakat). Disamping itu, interaksi antar individu terkait dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang tidak hanya satu aspek saja, sehingga perma salahan individu pasti berhubungan dengan permasalahan pemuasan kebutuhan yang lainnya.

Karena pemahaman mereka yang rusak, yaitu masyarakat adalah kumpulan individu semata, maka menurut mereka kepentingan individulah yang menjadi titik perhatian dalam menetapkan segala sesuatu termasuk ketika menetapkan berbagai aturan atau solusi. Keberadaan negara tidak lebih hanya sebagai ‘sarana’ atau ‘wadah’ untuk menjamin penuh kebebasan dan melindungi kepentingan individu. Namun pada pelaksanaannya, kebebasan individu ini pada beberapa hal harus dibatasi karena terbukti adanya ketidak mungkinan penerapan ide kebebasan tersebut, yakni justru kebebasan individu mengakibatkan pertentangan antara individu itu sendiri. Salah satunya, pada kasus pornografi dan pornoaksi ini yang merupakan hak kebebasan berekspresi individu, namun ketika ada individu lain yang ‘mengeksploitasi’, maka hal ini mau tidak mau harus dibatasi. Hal ini menunjukkan, upaya tambal sulam solusi yang berasal dari pemikiran kapitalisme.

Bisa dipahami ketika mereka menyatakan bahwa pornografi tak mungkin ‘diberantas’, akan tetapi hanya bisa dilakukan ‘pembatasan’ saja, karena setiap solusi yang mereka tawarkan tidak sampai kepada ‘menghilangkan’ sebab atau akar permasalahan disebabkan akan melanggar kebebasan berekspresi individu. Oleh karenanya, setiap solusi yang dihasilkan akan selalu memunculkan masalah baru, karena solusinya hanya sebatas cabang dan permukaan saja. Solusi seperti ini, semakin lama tentu bukannya semakin mempermudah penyelesaian akan tetapi masalah semakin melebar dan tumpang tindih, yang akibatnya tentu saja bukan hanya merusak sistem kehidupan namun juga merusak para pengusungnya. Bisa dipahami pula, kasus pornografi dan pornoaksi ini tidak mereka anggap sebagai masalah moralitas yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat, apalagi sebagai masalah sebuah tatanan kehidupan yang rusak, pornografi hanya masalah individu per individu saja tidak ada hubungan dengan masyarakat, hanya masalah ‘hak’ individu yang harus dibatasi agar tidak mengganggu individu lainnya. Dan disinilah fungsi adanya institusi negara. Makanya, pornografi hanya dipahami dengan definisi dan batasan-batasan sempit sebatas masalah kriminal ekploitatif.

Inilah gambaran nyata sistem kehidupan buatan manusia, kebangkitan semu yang nampak selama ini semakin jelas retak-retak keruntuhannya. Meningkatnya penderita AIDS dan penyakit seksual, meningkatnya pengguna narkoba, banyaknya bayi lahir di luar nikah, banyaknya kasus aborsi, maraknya prostitusi dan perselingkuhan, dan lain-lain, salah satu tanda kejatuhan ideologi batil tersebut. Tak ada yang bisa membantah, bahwa hanya aturan Sang Penciptalah yang mampu menegakkan kebangkitan hakiki karena Dialah yang Maha Mengetahui segala kelemahan, kelebihan, baik dan buruknya manusia. Tentu saja, karena Dialah yang menciptakan manusia beserta alam semesta dan segala isinya.