Rabu, 18 Mei 2011

Bahaya Campur Baurnya Antara Laki-Laki Dan Perempuan

Rasulullah SAW  bersabda tentang larangan khulwat :
Sesungguhnya wanita benar-benar tidak boleh berkhulwat (menyendiri) dengan seorang laki-laki–ajnabi-kecuali  didampingi muhrimnya.”
(HR.Al-Bukhari,Muslim,Abu Dawud,at-Tirmidzi)
Al-Khulwah (berduaan dengan seseorang yang bukan  muhrim) merupakan perbuatan  yang sangat mudah menggelincirkan seseorang ke dalam bahaya, dan menimbulkan kehancuran yang besar bagi pelakunya sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Khulwah merupakan  sumber kebohongan dan kecurigaan (bagi orang lain). Bila orang lain mengetahui perbuatan ini mereka akan berprasangka buruk terhadap pelaku tersebut, meskipun ia seorang yang terkenal sebagai orang yang takwa, atau orang yang shaleh.Bahkan pada sebagian orang persangkaan tersebut dapat berubah menjadi anggapan bahwa hal itu adalah kenyataan yang sebenarnya. Selanjutnya perbuatan  pelaku tersebut akan tersebar dari bibir ke bibir dari telinga ke telinga ,sehingga akhirnya akan menjadi pengetahuan dan berita di kalangan orang banyak, maka wanita tersebut akan menuai celaan dan persoalan rumit yang hanya akan menyisakan penyesalan, penderitaan,dan kesedihan yang tak tertahankan. Demikianlah, khulwat itu bahayanya besar, pelakunya terhina, dan betapa  banyaknya melahirkan persoalan yang rumit,dan betapa banyaknya kebinasaan  yang telah  terjadi.
Seorang manusia yang mengerti, berakal, dan memiliki harga diri yang tinggi serta seorang Mukmin yang bertakwa ti dak akan pernah mau melemparkan dirinya ke dalam ke bohongan,dan perbuatan-perbuatan syubhat.Ia malahan akan menjauhkan dirinya dari perbuatan dosa dan pelang garan tersebut, sebaliknya ia akan mempertahankan harga diri serta reputasi nya dari segala bentuk gangguan yang akan menghancurkannya.
Umar ibn al-Kathab berkata :Rasulullah SAW pernah ber diri di tempat aku berdiri sekarang ini sambil bersabda :
”Muliakanlah para sahabatku-sampai pada perkata an-siapa yang ingin masuk surga,maka hendak lah ia bergabung dengan orang kedua bagi seseorang yang sendirian,dan ia orang ketiga dari dua orang yang berdua-duaan,maka janganlah seorang laki-laki ber dua-duaan dengan seorang wanita,karena yang  keti ganya adalah setan.”  (HR. Abu al Razak)


[1] Shahih al-Bukhari,hadits no.1088, tentang mengqashar Shalat : Shahih Muslim hadits no. 1339 tentang Haji

Campur Baurnya Antara Laki-Laki Dan Perempuan Yang Bukan Muhrim

Ikhtilat yaitu campur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik  dalam pertemuan resmi atau sekedar ngobrol bareng. Islam menghendaki agar pergaulan antar lawan jenis tidak campur baur. Kalaupun terjadi dalam kondisi sangat terpaksa hendaknya ada hijab (penghalang) sebagai pelindung wanita dari pandangan laki-laki.(Ahmad Azhar Abu Miqdad).
“Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab : 53)
“Rasullullah SAW melarang seorang laki-laki berjalan di antara dua orang perempuan.” (HR. Abu Dawud)
Dari Ibnu ‘Abbas ra  berkata : Aku pernah mendengar Ra sulullah SAW berpidato,”Janganlah sekali-kali seorang  lelaki berrduan dengan seorang wanita, kecuali ia bersama muhrimnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali ia bersama muhrimnya. Tiba-tiba seorang lelaki bangkit berdiri dan berkata :Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku bepergian untuk menunaikan ibadah haji. Sedangkan aku terkena kewajiban mengikuti peperangan ini. Beliau bersabda : Berangkatlah untuk berhaji bersama  istrimu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita saja, kecuali ia bersama muhrimnya.”Sesungguhnya ikhtilath dilarang oleh Allah SWT meskipun dalam masjid yang merupakan rumah ibadah. Rasulullah SAW memerintahkan agar seorang wanita berdiri jauh di belakang seorang pria, tapi yang terpisah  oleh saf anak-anak. Bahkan Rasulullah SAW menjelaskan bahwa saf pria  yang terbaik adalah saf yang paling depan dan saf yang terburuk seorang pria adalah saf yang paling belakang, dan bahwa saf wanita yang paling baik  dalam sebuah masjid adalah saf yang paling belakang, dan saf wanita yang paling buruk adalah saf yang paling depan. Nabi SAW selalu berada di saf sebelah kiri. Ini bertujuan agar para wanita dapat duluan keluar sebelum sempat bertemu dengan para jamaah pria.
Islam telah mengharamkan seorang perempuan untuk berduaan dengan laki-laki asing (bukan muhrimnya). Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesetiaan dan kasih sayang antara ia dengan suaminya dari godaan para laki-laki perayu yang durjana yang hanya akan menyulut api permusuhan, mewariskan pertengkaran, melemparkan kebohongan, memecah keharmonisan sebuah keluarga, dan merobohkan sebuah rumah tangga orang-orang yang baik,jujutr, dan setia. Sehingga seorang wanita tidak akan menjadikan dirinya sebagai sumber  fitnah bagi seorang laki-laki atau ia yang kena fitnah orang lain.
Selanjutnya seorang wanita tidak akan mudah  terbujuk rayuan setan dan merendahkan dirinya untuk menanggapi godaan apa pun untuk melakukan suatu perbuatan rendah yang berasal dari jerat licik tipu daya yang akan membuat ia tergelincir ke dalam kubangan dosa.Yang akan mengakibatkan ia menjadi terbiasa dengan perbua tan dosa,seperti ingkar janji, dan pengkhianatan,baik pe ngkhianatan amanah yang ada antara ia dengan suami nya maupun amanah  yang ada antara ia dengan Tuhan nya.Para laki-laki hidung belang yang fasik itu akan sela lu mencari kesempatan untuk menyeret para wanita ke dalam kubangan dosa yang hanya akan menyisakan pen deritaan bagi wanita.Mereka akan menumpahkan kepa da sang  istri maupun sang suami bencana yang tidak ter tanggungkan akibatnya, serta malapetaka-malapetaka la innya sebagai  akibat dari pergaulan bebas