Jumat, 15 Maret 2013

Rahsia disebalik tidur sejenak sebelum solat Zohor


[U]فوائدالقيلولة الصحيحة[/u]
قال النبي صلى الله عليه وسلم: (قيلوا فإن الشياطين لا تقيل
قال الجوهري:هي النوم في الظهيرة والمعروف أنه من شروطها أن تكومن قصيرة.
وقد أتى العلم الحديث ليؤكد فوائد القيلولة في زيادة إنتاجية الفرد،ويحسن قدرته على متابعة نشاطه اليومي.

Maksud Hadis:

syaitan tidak melakukan Qailulah, Oleh itu itu orang-orang Mukmin yang melakukan Qailulah atau tidur sejenak sebelum solat Zohor selama 10-40 minit akan memperolehi kerehatan yang cukup, sehingga membolehkannya melakukan ibadat dengan sempurna sepanjang hari.


Sabda Rasullah s.a.w "Lakukanlah Qailulah, kerana sesungguhnya syaitan itu tidak berani Qailulah" (Riwayat ai-Tabrani)

Apa itu Qailulah ?
Qailulah ialah tidur sebentar pada siang hari.

Bila waktu paling sesuai untuk amalkan Qailulah ?
Mengikut pengalaman mereka yang istiqamah mengamalkan Qailulah, waktu paling baik ialah antara pukul 12 tengahari sehingga sebelum Zohor. Namun boleh juga dilakukan selepas Zohor.

Apakah kelebihan atau Kebaikan Qailulah ?
Mengikut kajian, 1 minit Qailulah kualitinya bersamaan dengan 45 minit waktu tidur kita di waktu malam. Jadi, cukup sekadar dapat 15 minit Qailulah, kita sudah boleh bangun solat malam tanpa rasa mengantuk, insyaAllah.

Qailulah @ tidur sekejap waktu tengahari akan memudahkan kita untuk bangun malam dan berqiamulail.

Orang barat memanggil Qailulah sebagai "nap". Di negara barat biasanya "nap" dilakukan dari pukul 2-4 petang. Hasil kajian menunjukan amalan "nap' waktu tengahari dapat mengelakkan penyakit jantung.

Menurut kajian lagi, manusia perlu berehat setelah 6-8 jam berjaga. Kita orang Islam akan bangun seawal jam 5.30 pagi untuk solat subuh. kalau dikira dari waktu subuh hingga pukul 12-1 tengahari, ia sudah cukup 7-8 jam kita berjaga. Jadi Qailulah @ nap ini adalah sangat-sangat berpatutan untuk dilakukan pada masa itu. Ia sangat sesuai denga fitrah badan manusia.

Menurut mereka yang istiqamah mengamalkan Qailulah, sebaik bangkit dari Qailulah, kita mungkin akan pening sedikit selama 5-20 minit. Tetapi selepas itu, kita akan mendapati perubahan mendadak dari segi emosi, kecerdasan dan fokus.


Urutan Prioritas Peserta Sergu 2013

Guru yang memenuhi syarat sergu, tidak secara otomatis dapat ditetapkan sebagai peserta melainkan harus memenuhi ketentuan mekanisme penetapan peserta sebagai berikut:

1.  Ketentuan Umum

a.  Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.

b.  Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun  pelaksanaan  sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

c.  Guru yang tidak lulus  sertifikasi guru  tahun  2012  DAPAT  menjadi peserta tahun 2013. 

d.  Penetapan peserta dilakukan secara  berkeadilan dan  transparanmelalui online system  dengan menggunakan  Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru  diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id

e.  Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat  menghapus calon peserta  yang sudah  tercantum namanya dalam daftar  calon peserta sertifikasi guru  atas persetujuan LPMP  dengan  alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1)  meninggal dunia,
2)  sakit permanen,
3)  melakukan pelanggaran disiplin,
4)  mutasi ke jabatan selain guru,
5)  mutasi ke kabupaten/kota lain,
6)  mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7)  pensiun,
8)  mengundurkan diri dari calon peserta,
9)  sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun  di Kementerian lain.

f.  Peserta  sertifikasi guru  tahun  2013  tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain,  baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.


2.  Urutan Prioritas Penetapan Peserta 

Guru yang dapat langsung  menjadi peserta  sertifikasi guru  adalah sebagai berikut.
a.  Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.

b.  Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012. 

c.  Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

d.  Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,

e.  Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Guru lainnya yang tidak  termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru  berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.

Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta  adalah sebagai berikut.

a.  Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah. 

b.  Masa kerja sebagai guru
Masa kerja  dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS

c.  Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. 

  • Kriteria ini  adalah  khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas  akan ditampilkan  pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun  2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.

Program Inpassing Guru Madrasah 2012

Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.
Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.
Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;

2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Praktis, di lingkungan Kementerian Agama inpassing hanya berlangsung di tahun 2011. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi karena landasan hokum yang lama (Permendiknas Nomor 47/2007) nyaris tidak bisa dijalankan karena dalam regulasi tersebut yang meng-inpassing guru madrasah adalah kementerian Pendidikan Nasional. Praktiknya hal itu tidak terjadi karena guru-guru madrasah bukan PNS jumlahnya lebih banyak daripada yang PNS. Kalau mereka harus di-inpassing oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendiknas akan kerepotan sendiri. Oleh karena itu, hanya sedikit saja guru madrasah yang sempat di-inpassing oleh Kemendiknas. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada Kementerian Agama.
Proses penilaian terhadap dokumen guru dilakukan di Kantor Wilayah dan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah. Guru dengan kepangkatan III-a sampai dengan III-d penilaiannya ada di Kantor Wilayah. Sementara yang kepangkatannya IV-a penilaiannya ada pada Direktorat. Sesuai dengan time line yang telah disusun, saat ini adalah tahap verifikasi dokumen dan penilaiannya oleh tim Direktorat terhadap berkas yang dikirim oleh Kantor Wilayah. GBPNS yang telah ditetapkan kepangkatannya akan mendapat SK inpassing yang diterbitkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Kenyataannya, masih terdapat beberapa provinsi yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen GBPNS untuk diverifikasi dan dinilai. Kondisi ini tentu akan mengganggu tahapan kerja secara keseluruhan.
Diperkirakan guru madrasah yang memenuhi syarat untuk ikut inpassing maksimal 150.000 orang guru. Kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing ini adalah minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru Pembina/IV-a. Inpassing ini harus tuntas tahun ini, terutama untuk GBPNS yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS sebesar Rp 1.500.000; adalah pukul rata. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara. Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.
Prosedur Inpassing GBPNS Madrasah
Melakukan registrasi madrasah secara oline dihttp://www.inpassing.madrasah.net/registrasi.html, data yang diminta meliputi
  • identitas madrasah,
  • alamat madrasah,
  • jumlah tenaga kerja,
  • jumlah siswa dan rombongan belajar,
  • dan bagi madrasah swasta ditembah data identitas yayasan.
Contoh Form Registrasi Madrasah
Mengingat data yang diminta banyak dan beragam, sebelum register secara online perlu mempersiapkan data sesuai yang diminta. Untuk itu, bila diperlukan, silakan unduh contoh form registrasi madrasah berikut! (Sumber:http://pendis.kemenag.go.id/kerangka/madr.htm)