Rabu, 06 Januari 2010

MENGUAK TAQDIR

Qadar / Taqdir menurut bahasa berarti ukuran, takaran, ketentuan, aturan. Allah berfirman, "Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar (ukuran, aturan)" (QS. 54 : 49). Menurut Syaikh Mahmud Syaltout, pengertian kadar yang banyak disebut dalam al-Quran berarti bahwa Allah menciptakan segala sesuatu dengan aturan yang pasti dan ukuran yang tertentu, bukan karena suatu kebetulan. Aturan atau undang-undang tersebut termasuk sebab (muqaddimah) dan akibat (natijah), yang tidak akan berubah dan berselisih.Dan dalam aturan tersebut, Allah menjadikan manusia memiliki kebebasan memilih dan berkehendak, tidak dipaksa atau dilakukan oleh Allah. Sehingga secara istilah, Qadar / Taqdir dapat dipahami sebagai ilmu (teori / undang-undang) Allahyang azali, yang meliputi ukuran dan (ketetapan) aturan (bukan ketetapan pelaksanaan-pen.) segala sesuatu dan hal keadaannya yang akan terjadi baik permulaan maupun akhirnya. Maka tidak sesuatupun, baik di langit ataupun bumi, kecil ataupun besar, kecuali akan terjadi atau berlaku sesuai dengan ilmu (teori, aturan dan undang-undang) Allah yang telah terdahulu ada.

Adapun angapan sementara orang yang meyakini bahwa rizki, ajal, amal, jodoh, dan bahagia atau celakanya setiap manusia telah ditulis sejak zaman azali dimana tintanya telah mengering dan lembaran catatannya pun telah dilipat dan ditutup sehingga manusia tak perlu berpayah-payah dalam beramal untuk suatu tujuan adalah anggapanyang memecah-belah pengertian Qadar dengan mengimaninya sebagian dan mengkufuri sebagian lainnya.

Dengan permisalan, jika si Amir rizkinya ditaqdirkan Rp. 100,-, maka seorang yang berpemahaman di atas, akan memastikan bahwa Amir akan mendapatkan Rp. 100,- baik ia berusaha mati-matian atau hanya dengan diam tanpa ikhtiar. Ini akan berbeda jika taqdir dipahami sebagai ukuran dan aturan. Hasil Rp. 100,- tersebut akan dipandang sebagai suatu akibat dari sebab (ukuran usaha) tertentu yang pasti mengikuti aturan Allah. Jika takaran yang dipakai berbeda, dengan aturan Allah, bisa jadi akan mengakibatkan hasil yang berbeda pula. Contohnya, jika angka 10 yang dikehendaki, maka undang-undang Allah mengharuskan melalui "Shirathal Mustaqim" (cara yang benar) yaitu 5 + 5 atau 9 + 1 atau 1 x 10 atau 100 : 10 dan lain sebagainya. Dan tidak dibenarkan melintasi jalan yang "Dhallin" (sesat) seperti 5 + 1 atau 7 + 1 atau 1 x 5 atau 100 : 50 atau 1000 - 999 dan lain sebagainya.

Jadi, qadar adalah ukuran atau takaran yang ada pada tiap-tiap sesuatu. Artinya, Allah telah menjadikan pada tiap sesuatu itu berkadar (mempunyai batas ukuran), takaran sendiri-sendiri, berbeda dan bermacam-macam. Adapun takdir ialah hukum, ketentuanyang menjadi peraturan dan undang-undang terhadap terjadinya segala sesuatu, yang dituangkan dalam bentuk sebab-akibat. Artinya, dari sebab hubungan sesuatu dengan sesuatu yang lain dengan kadarnya masing-masing, disitu ada ukuran dan aturan yang menjadi undang-undang yang mengakibatkan terwujudnya atau adanya kadar lain lagi. Misal X berkadar 10 ber/dihubungkan dengan Y yang berkadar 90 memakai penghubung + (plus) maka taqdir (peraturan / undang-undang) akan memastikan terjadinya Z yang berkadar 100. Tapi jika X dan Y ber/dihubungkan melalui penghubung - (minus), maka takdir memastikan tidak terjadinya Z, melainkan Qyang berkadar - 80 (minus delapan puluh).

Maka, adanya kewajiban beriman kepada qadar / taqdir adalah agar kita menjadi lebih giat, aktif, memperbanyak tahu, mencari kadar-kadar sesuatu dan taqdirnya. Karena siapapun yang tahu kadar dan taqdir sesuatu, akan mampu memanfaatkan dan menguasai sesuatu itu.



Source:
K.H. Abdurrahim Nur. Percaya Kepada Taqdir. Surabaya : Bina Ilmu, 1987.


thumbnail
Judul: MENGUAK TAQDIR
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait :

0 comments:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz