Senin, 04 Juli 2011

Hukum Attabarruj (Bersolek Diri Secara Berlebih-lebihan)


Hukum tabarruj adalah haram menurut kitabullah, sunnah Rasullullah maupun Ijma’ kaum maupun ijma’ kaum muslimin. Wanita seluruh tubuhnya adalah aurat. Tidak dibenar kan bagi seorang laki-laki yang bukan muhrim melihat wa nita baik berupa tubuh,rambut,hiasan maupun pakaian yang ada di bagian dalam.
.
thumbnail
Judul: Hukum Attabarruj (Bersolek Diri Secara Berlebih-lebihan)
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait bersolek berlebih-lebihan, dosa tabaruj :

0 comments:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz