Hukum tabarruj adalah haram menurut kitabullah, sunnah Rasullullah maupun Ijma’ kaum maupun ijma’ kaum muslimin. Wanita seluruh tubuhnya adalah aurat. Tidak dibenar kan bagi seorang laki-laki yang bukan muhrim melihat wa nita baik berupa tubuh,rambut,hiasan maupun pakaian yang ada di bagian dalam.
.

Judul: Hukum Attabarruj (Bersolek Diri Secara Berlebih-lebihan)
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 13.23
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 13.23
0 comments:
Posting Komentar