Senin, 04 Juli 2011

Hukum Attabarruj (Bersolek Diri Secara Berlebih-lebihan)


Hukum tabarruj adalah haram menurut kitabullah, sunnah Rasullullah maupun Ijma’ kaum maupun ijma’ kaum muslimin. Wanita seluruh tubuhnya adalah aurat. Tidak dibenar kan bagi seorang laki-laki yang bukan muhrim melihat wa nita baik berupa tubuh,rambut,hiasan maupun pakaian yang ada di bagian dalam.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar