Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah diharamkannya?”
Beliau menjawab : Pada dasarnya, keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah SAW telah melarangnya.
.

Judul: Hukum dan Syarat Wanita Bepergian
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 09.02
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 09.02
0 comments:
Posting Komentar