Berdasarkan pada beberapa dalil-dalil dan penjelasan yang diatas, dapat disimpulakan bahwa tabarruj itu benar-benar berbahaya baik laki-laki maupun perempuan sendiri,di dunia maupun di akhirat kelak Di samping itu juga memperlihatkan tercela dan bodohnya seorang wanita.Pe rilaku ini diharamkan untuk seorang perempuan muda (gadis), tua (nenek-nenek), yang catik dan sepadannya. Perilaku tabarruj wanita ini bahayanya amat besar, menarik kehinaan, dan mengundang fitnah yang merusak. Wanita pelaku tabarruj laksana pengikut langkah-langkah setan. Mereka dengan enak melanggar perintah Al-Qur’an dan Sunnah, melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah, menjalankan dosa besar dan mengikuti kedurhakaan.
.
Wanita adalah sumber mata air terpenting yang mengalirkan ketenangan, kebahagian, dan Kelembutan, diciptakan dengan keindahan dan tampil sebagai makhluk terindah
Senin, 04 Juli 2011
Hukum Attabarruj (Bersolek Diri Secara Berlebih-lebihan)
Hukum tabarruj adalah haram menurut kitabullah, sunnah Rasullullah maupun Ijma’ kaum maupun ijma’ kaum muslimin. Wanita seluruh tubuhnya adalah aurat. Tidak dibenar kan bagi seorang laki-laki yang bukan muhrim melihat wa nita baik berupa tubuh,rambut,hiasan maupun pakaian yang ada di bagian dalam.
.
MAKNA DAN CARA MENGHINDARI TABARRUJ
Bersolek (tabarruj) adalah bagian dari ritmis kehidupan remaja modern dalam melewati hari-harinya sekarang ini. Bahkan kesekolahpun, bagi remaja gaul putri, mereka tak lupa memoleskan lipstik tipis-tipis di bibirnya. Ini menunjukkan bahwa dalam diri remaja sekarang telah terjadi pengi kisan rasa percaya diri,tanpa bantuan alat-alat kecantikan. Yang pada akhirnya tanpa terasa, remaja muslimpun telah terjebak kedalam tabarruj yang dilarang Islam.
.


