Minggu, 04 April 2010

BATAS AURAT WANITA (SESUATU YANG BOLEH DILIHAT PADA WANITA)


Ulama fiqih berbeda pendapat akan batasan aurat wanita. Perbedaan itu bergantung dengan siapa wanita itu berhadapan. Jumhur Ulama’ berpendapat, bahwa ketika muslimah berhadapan dengan Allah (maksudnya pada saat shalat), maka auratnya ialah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan (QS. An-Nur : 31). Akan tetapi sebagian Ulama’ mazhab Hanafi berpendapat bahwa selain muka dan telapak tangan, telapak kaki dan tumit wanita boleh terbuka dalam shalat. Artinya, bagian-bagian tersebut tidak termasuk aurat dalam shalat. Dua pendapat ini sama-sama merujuk pada QS. An-Nur : 31, hanya saja mereka berbeda dalam memahami kalimat, :Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.
Jika wanita berhadapan dengan mahramnya (orang yang haram dinikahi) maka auratnya adalah pusat dan lutut. Ulama mazhab Hambali dan Maliki berpendapat, bahwa aurat wanita ketika berhadapan dengan mahramnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, telapak tangan, kepala dan leher. Kedua mazhab ini merujuk pada surat an-Nur : 31 di atas.

Jika wanita berhadapan bukan dengan mahramnya, maka Ulama sepakat bahwa auratnya adalah seluruh tubuh nya. Masalah timbul menentukan batas aurat yang di maksud, Jumhur Ulama’ berpendapat muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat (alias terbuka). Sebagian Ulama’ Hanafi dan Syi’ah, wajah, kedua telapak tangan dan ke duakaki bukan aurat, bahkan sebagian lagi dari Ulama’ Hanafi memandang bahwa kaki sampai betis tidak ter masuk aurat.

thumbnail
Judul: BATAS AURAT WANITA (SESUATU YANG BOLEH DILIHAT PADA WANITA)
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait :

0 comments:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz