Sesungguhnya wanita benar-benar tidak boleh berkhulwat (menyendiri) dengan seorang laki-laki–ajnabi-kecuali didampingi muhrimnya.”
(HR.Al-Bukhari,Muslim,Abu Dawud,at-Tirmidzi)
Al-Khulwah (berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim) merupakan perbuatan yang sangat mudah menggelincirkan seseorang ke dalam bahaya, dan menimbulkan kehancuran yang besar bagi pelakunya sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Khulwah merupakan sumber kebohongan dan kecurigaan (bagi orang lain). Bila orang lain mengetahui perbuatan ini mereka akan berprasangka buruk terhadap pelaku tersebut, meskipun ia seorang yang terkenal sebagai orang yang takwa, atau orang yang shaleh.Bahkan pada sebagian orang persangkaan tersebut dapat berubah menjadi anggapan bahwa hal itu adalah kenyataan yang sebenarnya. Selanjutnya perbuatan pelaku tersebut akan tersebar dari bibir ke bibir dari telinga ke telinga ,sehingga akhirnya akan menjadi pengetahuan dan berita di kalangan orang banyak, maka wanita tersebut akan menuai celaan dan persoalan rumit yang hanya akan menyisakan penyesalan, penderitaan,dan kesedihan yang tak tertahankan. Demikianlah, khulwat itu bahayanya besar, pelakunya terhina, dan betapa banyaknya melahirkan persoalan yang rumit,dan betapa banyaknya kebinasaan yang telah terjadi.
Seorang manusia yang mengerti, berakal, dan memiliki harga diri yang tinggi serta seorang Mukmin yang bertakwa ti dak akan pernah mau melemparkan dirinya ke dalam ke bohongan,dan perbuatan-perbuatan syubhat.Ia malahan akan menjauhkan dirinya dari perbuatan dosa dan pelang garan tersebut, sebaliknya ia akan mempertahankan harga diri serta reputasi nya dari segala bentuk gangguan yang akan menghancurkannya.
Umar ibn al-Kathab berkata :Rasulullah SAW pernah ber diri di tempat aku berdiri sekarang ini sambil bersabda :
”Muliakanlah para sahabatku-sampai pada perkata an-siapa yang ingin masuk surga,maka hendak lah ia bergabung dengan orang kedua bagi seseorang yang sendirian,dan ia orang ketiga dari dua orang yang berdua-duaan,maka janganlah seorang laki-laki ber dua-duaan dengan seorang wanita,karena yang keti ganya adalah setan.” (HR. Abu al Razak) [1] Shahih al-Bukhari,hadits no.1088, tentang mengqashar Shalat : Shahih Muslim hadits no. 1339 tentang Haji

Judul: Bahaya Campur Baurnya Antara Laki-Laki Dan Perempuan
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 13.25
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 13.25
0 comments:
Posting Komentar