Rabu, 18 Mei 2011

Campur Baurnya Antara Laki-Laki Dan Perempuan Yang Bukan Muhrim

Ikhtilat yaitu campur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik  dalam pertemuan resmi atau sekedar ngobrol bareng. Islam menghendaki agar pergaulan antar lawan jenis tidak campur baur. Kalaupun terjadi dalam kondisi sangat terpaksa hendaknya ada hijab (penghalang) sebagai pelindung wanita dari pandangan laki-laki.(Ahmad Azhar Abu Miqdad).
“Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab : 53)
“Rasullullah SAW melarang seorang laki-laki berjalan di antara dua orang perempuan.” (HR. Abu Dawud)
Dari Ibnu ‘Abbas ra  berkata : Aku pernah mendengar Ra sulullah SAW berpidato,”Janganlah sekali-kali seorang  lelaki berrduan dengan seorang wanita, kecuali ia bersama muhrimnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali ia bersama muhrimnya. Tiba-tiba seorang lelaki bangkit berdiri dan berkata :Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku bepergian untuk menunaikan ibadah haji. Sedangkan aku terkena kewajiban mengikuti peperangan ini. Beliau bersabda : Berangkatlah untuk berhaji bersama  istrimu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita saja, kecuali ia bersama muhrimnya.”Sesungguhnya ikhtilath dilarang oleh Allah SWT meskipun dalam masjid yang merupakan rumah ibadah. Rasulullah SAW memerintahkan agar seorang wanita berdiri jauh di belakang seorang pria, tapi yang terpisah  oleh saf anak-anak. Bahkan Rasulullah SAW menjelaskan bahwa saf pria  yang terbaik adalah saf yang paling depan dan saf yang terburuk seorang pria adalah saf yang paling belakang, dan bahwa saf wanita yang paling baik  dalam sebuah masjid adalah saf yang paling belakang, dan saf wanita yang paling buruk adalah saf yang paling depan. Nabi SAW selalu berada di saf sebelah kiri. Ini bertujuan agar para wanita dapat duluan keluar sebelum sempat bertemu dengan para jamaah pria.
Islam telah mengharamkan seorang perempuan untuk berduaan dengan laki-laki asing (bukan muhrimnya). Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesetiaan dan kasih sayang antara ia dengan suaminya dari godaan para laki-laki perayu yang durjana yang hanya akan menyulut api permusuhan, mewariskan pertengkaran, melemparkan kebohongan, memecah keharmonisan sebuah keluarga, dan merobohkan sebuah rumah tangga orang-orang yang baik,jujutr, dan setia. Sehingga seorang wanita tidak akan menjadikan dirinya sebagai sumber  fitnah bagi seorang laki-laki atau ia yang kena fitnah orang lain.
Selanjutnya seorang wanita tidak akan mudah  terbujuk rayuan setan dan merendahkan dirinya untuk menanggapi godaan apa pun untuk melakukan suatu perbuatan rendah yang berasal dari jerat licik tipu daya yang akan membuat ia tergelincir ke dalam kubangan dosa.Yang akan mengakibatkan ia menjadi terbiasa dengan perbua tan dosa,seperti ingkar janji, dan pengkhianatan,baik pe ngkhianatan amanah yang ada antara ia dengan suami nya maupun amanah  yang ada antara ia dengan Tuhan nya.Para laki-laki hidung belang yang fasik itu akan sela lu mencari kesempatan untuk menyeret para wanita ke dalam kubangan dosa yang hanya akan menyisakan pen deritaan bagi wanita.Mereka akan menumpahkan kepa da sang  istri maupun sang suami bencana yang tidak ter tanggungkan akibatnya, serta malapetaka-malapetaka la innya sebagai  akibat dari pergaulan bebas
thumbnail
Judul: Campur Baurnya Antara Laki-Laki Dan Perempuan Yang Bukan Muhrim
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait definisi khalwat, hukum khalwat, pengertian khalwat, tata cara khalwat :

0 comments:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz